TATA TERTIB



TATA TERTIB
 BOARDING SCHOOL MAN 1 SEMARANG


A.      KEWAJIBAN UMUM

1.      Menciptakan suasana belajar kondusif bagi berkembanya prestasi santri
2.      Menciptakan suasana belajar yang saling mendukung antar santri
3.      Menciptakan nuansa islami
4.      Menjaga nama baik lembaga MAN 1 SEMARANG
5.      Melaksanakan program pembelajaran dan pengajian yang telah diprogramkan
6.      Melaksanakan sholat berjamaah
7.      Berpakaian islami dan menutup aurat


B.      LARANGAN SANTRI

v  Melakukan dosa besar ( minum,judi,zina,narkoba dll )
v  Bertengkar,menggangu,mengejek,menghina dan muncuri antar sesama santri boarding school
v  Membawa senjata tajam dan hal-hal yang haram
v  Berbicara yang mengarah pada pornografi dan pornoaksi
v  Membawa gambar dan video yang mengarah pada pornografi dan pornoaksi
v  Merusak fasilitas boarding dan madrasah
v  Santriwati dilarang bersolek / mengenakan pakaian yang berlebihan
v  Merokok di dalam lingkungan boarding
v  Berpacaran di lingkungan boarding
v  Membiarkan masuk selain santri  boarding


C.      SANGSI – SANGSI

1.     Setiap pelanggaran dari point – point tata tertip ini akan di ambil 
tindakan – tindakan preventif secara bertahap sebagai berikut :
a.      Diberi teguran lesan,denda,peringatan tertulis,orang tua / wali di panggil
b.      Di keluarkan dari asrama dan madrasah
2.     Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini maupun
     sangsinya akan dimusyawarahkan dan dikonsultasikan oleh kepala sekolah








  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Diberdayakan oleh Blogger.